PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2020
Pelayanan radiologi klinik merupakan salah satu layanan medis yang menggunakan teknologi pencitraan berbasis radiasi pengion dan non-pengion untuk tujuan diagnostik maupun terapi. Layanan ini sangat penting dalam dunia medis karena membantu dokter dalam menegakkan diagnosis penyakit serta memberikan panduan dalam tindakan terapi.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 mengatur standar pelayanan radiologi klinik guna menjamin keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan.
Tujuan Pelayanan Radiologi Klinik
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelayanan radiologi klinik bertujuan untuk:
- Menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, serta lingkungan dari paparan radiasi.
- Mewujudkan standar pelayanan radiologi klinik yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan mutu pelayanan radiologi di berbagai tingkat fasilitas kesehatan.
Jenis Pelayanan Radiologi Klinik
Pelayanan radiologi klinik terbagi menjadi empat tingkatan berdasarkan kompleksitas dan teknologi yang digunakan:
1. Pelayanan Radiologi Klinik Pratama
Menggunakan peralatan dasar seperti mobile X-ray, dental X-ray, dan ultrasonografi (USG). Dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, dan klinik.
2. Pelayanan Radiologi Klinik Madya
Melibatkan peralatan tambahan seperti panoramic, mammografi, fluoroskopi, dan CT-Scan. Biasanya tersedia di rumah sakit dan balai kesehatan.
3. Pelayanan Radiologi Klinik Utama
Menggunakan modalitas alat yang lebih canggih seperti MRI, C-arm, dan bone densitometry. Hanya dapat dilakukan di rumah sakit.
4. Pelayanan Radiologi Klinik Paripurna
Merupakan layanan radiologi tertinggi dengan tambahan peralatan seperti Digital Subtraction Angiography (DSA), gama kamera, serta modalitas energi pengion dan non-pengion untuk diagnosis dan terapi. Hanya tersedia di rumah sakit besar dengan fasilitas lengkap.
Tenaga Kesehatan dalam Radiologi Klinik
Untuk memastikan mutu pelayanan radiologi, tenaga medis yang berperan di dalamnya meliputi:
- Dokter spesialis radiologi: Bertanggung jawab terhadap interpretasi hasil pencitraan dan pengambilan keputusan medis.
- Radiografer: Melakukan prosedur pencitraan dengan memastikan kualitas gambar optimal dan keselamatan pasien.
- Fisikawan medik: Mengontrol kualitas alat radiologi serta memastikan keselamatan radiasi bagi pasien dan tenaga medis.
- Elektromedis: Menjaga peralatan medis dalam kondisi optimal.
- Perawat: Membantu dalam persiapan pasien dan prosedur medis terkait.
- Petugas proteksi radiasi: Mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan radiasi.
Standar Bangunan dan Prasarana Radiologi
Setiap fasilitas pelayanan radiologi klinik harus memenuhi standar keselamatan dan infrastruktur yang mendukung efisiensi layanan, meliputi:
1. Ruang Pemeriksaan
- Ruang pemeriksaan harus disesuaikan dengan jenis peralatan yang digunakan.
- Dilengkapi dengan pelindung radiasi, seperti timbal (Pb) pada dinding dan pintu.
2. Sistem Keselamatan
- Sistem tata udara: Suhu ruangan sekitar 22°C dan kelembaban 55% untuk kenyamanan pasien dan petugas.
- Sistem pencahayaan: Minimal 300 lux dengan lampu berpenutup untuk mengurangi akumulasi debu.
- Sistem proteksi kebakaran: Dilengkapi alat pemadam kebakaran (APAR) dengan jenis water mist.
- Sistem evakuasi: Memastikan akses jalan keluar darurat yang jelas dan bebas hambatan.
Keselamatan dan Kendali Mutu
Agar pelayanan radiologi klinik tetap aman dan berkualitas, diperlukan pengendalian mutu secara berkala. Ini mencakup:
- Pengendalian Mutu Internal: Dilakukan oleh tim medis di dalam fasilitas pelayanan kesehatan melalui monitoring dan evaluasi rutin.
- Pengendalian Mutu Eksternal: Dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atau lembaga terkait untuk memastikan kesesuaian dengan standar nasional.
- Penggunaan dosis radiasi minimal: Memastikan dosis yang diberikan kepada pasien sesuai standar dan seaman mungkin.
- Pelatihan tenaga medis: Memberikan pelatihan berkala agar tenaga medis tetap up-to-date dengan teknologi dan standar terbaru.
Pencatatan dan Pelaporan
Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan yang mencakup:
- Jumlah pasien yang diperiksa.
- Jenis dan jumlah tindakan radiologi yang dilakukan.
- Pemantauan dosis radiasi pasien dan pekerja radiasi.
- Kondisi dan jadwal uji kesesuaian peralatan radiologi.
- Dokumentasi kejadian insiden atau kecelakaan akibat radiasi.
Laporan ini kemudian disampaikan secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, hingga Kementerian Kesehatan.
Pembinaan dan Pengawasan
Untuk menjaga standar pelayanan radiologi, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan, yang meliputi:
- Sosialisasi dan bimbingan teknis.
- Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis.
- Evaluasi serta pemantauan terhadap kualitas pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.
Pelayanan radiologi klinik merupakan bagian integral dari sistem kesehatan yang mendukung diagnosis dan terapi berbagai penyakit. Dengan regulasi yang ketat, diharapkan layanan ini dapat berjalan dengan aman, efisien, dan berkualitas tinggi untuk kepentingan pasien serta tenaga medis yang terlibat.
Dengan penerapan standar yang baik serta pengawasan yang optimal, pelayanan radiologi klinik di Indonesia dapat terus berkembang guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Leave a Reply