ALARA: Prinsip Keselamatan Radiasi untuk Lindungi Kesehatan Manusia dan Lingkungan

·

·

ALARA: Prinsip Keselamatan Radiasi untuk Lindungi Kesehatan Manusia dan Lingkungan

Menurut IAEA GSR mengenai Basic Safety Standards bahwa Radiasi pengion seperti sinar-X, gamma, dan partikel nuklir merupakan teknologi penting di berbagai bidang—mulai dari radiologi medis, industri nuklir, hingga penelitian ilmiah. Namun, pemanfaatan radiasi juga menyimpan risiko serius terhadap kesehatan manusia. Oleh karena itu, muncul sebuah prinsip internasional yang menjadi standar dalam proteksi radiasi: ALARAAs Low As Reasonably Achievable.

Prinsip ALARA bukan sekadar teori, melainkan kewajiban moral dan legal untuk menjaga agar paparan radiasi serendah dan sewajar mungkin tanpa mengorbankan tujuan teknis atau kualitas pelayanan. Artikel ini akan mengulas lengkap mulai dari definisi, dasar hukum, hingga contoh nyata penerapan ALARA di berbagai sektor.

Apa Itu ALARA?

ALARA adalah prinsip universal dalam keselamatan radiasi yang mengatur bahwa paparan terhadap radiasi harus dikurangi sebisa mungkin secara rasional dan praktis, dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan ekonomi.

Menurut International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam dokumen GSR Part 3, prinsip ini berlaku pada semua kondisi penggunaan sumber radiasi: medis, industri, nuklir, hingga penelitian. Penerapannya tidak hanya untuk pekerja profesional, tetapi juga masyarakat umum dan lingkungan sekitar.

Mengapa ALARA Penting?

Paparan radiasi yang berlebihan, apalagi secara kronis, dapat menimbulkan berbagai efek kesehatan:

  • Efek deterministik: seperti luka bakar radiasi, kerusakan jaringan, hingga kemandulan jika dosis tinggi.
  • Efek stokastik: seperti kanker, mutasi genetik, dan kelainan keturunan bahkan pada paparan dosis rendah berulang.

Karena itu, prinsip ALARA hadir sebagai bentuk pencegahan risiko jangka panjang, sekaligus meningkatkan kualitas keselamatan kerja, mutu pelayanan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Tiga Pilar Proteksi Radiasi: Justifikasi – ALARA – Batas Dosis

Prinsip ALARA berada di tengah dari tiga pilar utama proteksi radiasi menurut BAPETEN dan IAEA:

  1. Justifikasi
    Suatu prosedur berbasis radiasi hanya boleh dilakukan jika manfaatnya lebih besar dari risikonya. Contoh: CT Scan dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan.
  2. Optimisasi (ALARA)
    Meskipun prosedur dibenarkan, paparan radiasi tetap harus ditekan seminimal mungkin secara wajar tanpa menurunkan kualitas hasil atau keamanan.
  3. Batas Dosis
    Terdapat ambang batas radiasi tahunan bagi pekerja dan masyarakat umum yang ditetapkan dalam regulasi. Contohnya:

Cara Menerapkan ALARA dalam Praktik

Penerapan prinsip ALARA dapat dilakukan dengan pendekatan klasik:

1. Time (Waktu)

  • Semakin singkat waktu terpapar radiasi, semakin kecil dosis total yang diterima.
  • Pelatihan efisiensi prosedur penting untuk mempercepat waktu paparan.

2. Distance (Jarak)

  • Dosis radiasi berkurang drastis seiring meningkatnya jarak dari sumber (hukum kuadrat invers).
  • Operator sebaiknya menjaga jarak aman dari mesin X-ray atau sumber radioaktif.

3. Shielding (Pelindung)

  • Gunakan alat pelindung seperti:
    a. Apron Body (Pelindung badan anti radiasi)
    b. Thyroid shield (pelindung tiroid)
    c.  Protective Eyewear (Pelindung mata anti radiasi)
    d. Hand gloves (Pelindung tangan anti radiasi)
  1. Head Shield (Pelindung kepala anti radiasi)

Contoh Penerapan ALARA di Berbagai Sektor

A. Radiologi Medis

Di rumah sakit dan klinik, penerapan ALARA dilakukan dengan cara:

  • Menggunakan dosis serendah mungkin yang tetap menghasilkan citra diagnostik berkualitas.
  • Menyesuaikan parameter mesin X-ray sesuai ukuran pasien (anak-anak memerlukan dosis lebih kecil).
  • Memakai APD radiasi pada pasien dan tenaga medis.
  • Menghindari pengulangan pemeriksaan yang tidak perlu.
  • Pelatihan berkala untuk radiografer dan dokter radiologi.

B. Industri Nuklir

Dalam fasilitas nuklir seperti PLTN atau laboratorium:

  • Merencanakan pekerjaan dengan matang untuk meminimalkan durasi kerja di area berisiko tinggi.
  • Menempatkan shielding door pada lokasi sumber radiasi.
  • Menggunakan dosimeter pribadi untuk memantau paparan harian.
  • Membatasi rotasi kerja dan akses di zona merah.

Dasar Hukum di Indonesia

Prinsip ALARA sudah diatur dan menjadi kewajiban legal di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    Pasal 16: Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.
  2. Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 Tahun 2010
    Tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
  3. Regulasi Internasional – IAEA GSR Part 3
    Dokumen standar internasional yang dijadikan acuan utama dalam sistem proteksi radiasi global.

ALARA adalah Tanggung Jawab Bersama

Prinsip ALARA bukan hanya untuk teknisi, dokter, atau pekerja nuklir. Ia adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak berbahaya radiasi.

Dengan penerapan ALARA:

  • Pasien lebih aman
  • Tenaga kerja lebih terlindungi
  • Kepatuhan terhadap hukum terjamin
  • Kualitas pelayanan meningkat

Ingin Edukasi dan Produk Proteksi Radiasi Berkualitas?

  1. Visi Yosindo Medikal hadir sebagai distributor dan importir alat kesehatan Radiologi, khususnya pelindung radiasi seperti:
  •  Apron Body (Pelindung badan anti radiasi)
  • Thyroid shield (pelindung tiroid)
  • Protective Eyewear (Pelindung mata anti radiasi)
  • Hand gloves (Pelindung tangan anti radiasi)
  • Head Shield (Pelindung kepala anti radiasi)

Kami juga siap memberikan edukasi & demo langsung ke rumah sakit dan klinik.

📞 Hubungi kami sekarang untuk jadwal kunjungan atau info produk



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Kami
Scan the code
Halo!
Ada yang bisa dibantu ? Chat dengan CRO Kami