Persyaratan SDM & KBLI pada Radiologi Veteriner: Panduan Lengkap Pengelolaan Layanan Radiologi Hewan

·

·

,

 


Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan layanan radiologi untuk hewan semakin meningkat, terutama pada klinik hewan dan rumah sakit hewan. Radiografi menjadi alat penting untuk mendiagnosis berbagai kasus seperti fraktur, tumor, sistem pernapasan, dan kelainan organ dalam.

Namun, penggunaan pesawat sinar-X pada fasilitas veteriner tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan regulasi. Berdasarkan Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional, terdapat ketentuan khusus yang membedakan fasilitas radiologi hewan dengan fasilitas radiologi manusia, yaitu KBLI dan komposisi SDM pengelola radiasi.

KBLI dan Persyaratan SDM pada Radiologi Veteriner

Untuk dapat mengoperasikan alat radiologi X-Ray pada fasilitas veteriner, diperlukan struktur SDM yang sesuai dengan ketentuan keselamatan radiasi. Komposisi SDM tersebut meliputi:

Struktur SDM Wajib untuk Klinik atau Rumah Sakit

  • Dokter Hewan

bertanggung jawab atas keputusan klinis dan tindakan medis.

  • PPR (Petugas Proteksi Radiasi)

bertanggung jawab atas keselamatan radiasi dan proteksi operator serta lingkungan kerja.

  • Radiografer Veteriner

Bertugas sebagai operator pesawat sinar-X.


Jika seorang dokter hewan telah memiliki sertifikasi PPR, maka fasilitas veteriner tidak wajib menggunakan radiografer tambahan, karena dokter hewan tersebut dapat merangkap sebagai penanggung jawab proteksi radiasi sekaligus operator alat.

Memiliki SDM yang kompeten sesuai standar BAPETEN bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi syarat utama agar fasilitas dapat lolos evaluasi dan memperoleh Izin Penggunaan Alat dari BALIS BAPETEN.

Mengapa Izin Radiasi Sangat Penting untuk Klinik Hewan?

Legalitas penggunaan alat X-Ray bukan hanya formalitas, tetapi syarat untuk memastikan perlindungan pasien hewan, operator, dan pemilik klinik.

  • Manfaat memiliki izin resmi dari BAPETEN
  • Melindungi operator dari risiko paparan radiasi berlebih
  • Menjamin keamanan lingkungan dan pasien hewan
  • Menghindari sanksi dan penutupan operasi fasilitas
  • Mendukung kepercayaan pemilik hewan terhadap layanan klinik
  • Memenuhi standar nasional dan etika profesi medis veteriner

Tanpa izin resmi, penggunaan pesawat sinar-X merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Webinar Pembimbingan Pengurusan Izin RADIASI Veteriner

Untuk membantu para pemilik fasilitas hewan dalam memahami prosedur dan mempercepat proses legalitas, PT. Visi Yosindo Medikal bersama VISILAB menyelenggarakan program edukasi dan bimbingan teknis:

Materi Utama Webinar

  • Dasar regulasi BAPETEN terkait fasilitas radiologi veteriner
  • Alur prosedur pengajuan Izin Penggunaan Alat melalui BALIS BAPETEN
  • Dokumen wajib & ketentuan teknis fasilitas
  • Tips menghindari penolakan izin & kesalahan administrasi umum
  • Contoh studi kasus nyata di fasilitas veteriner

Waktu Pelaksanaan

📆 30 Januari 2026

💻 Via Online Meeting

💰 Rp166.500 (Include PPN) — sudah termasuk materi & sesi konsultasi tanya jawab

Legalitas radiasi merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan layanan radiologi veteriner. Memenuhi komposisi SDM sesuai regulasi, menerapkan standar proteksi radiasi, serta mengurus izin BALIS BAPETEN adalah langkah utama agar fasilitas dapat beroperasi secara aman, profesional, dan diakui hukum.

PT. Visi Yosindo Medikal berkomitmen mendukung para dokter hewan dan pemilik klinik dalam menyediakan layanan radiologi hewan yang aman dan berkualitas, melalui edukasi, pendampingan teknis, dan penyediaan perangkat radiologi yang tersertifikasi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Kami
Scan the code
Halo!
Ada yang bisa dibantu ? Chat dengan CRO Kami