Service 3 Juli 2026 2 menit baca

Pelatihan PPR TK II Medik Batch 5 Kembali Dibuka! Wajib Bagi Tenaga Radiologi Sesuai PERBA BAPETEN No. 4 Tahun 2020

Program ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengendalian, proteksi, dan keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan. Peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat PPR dan Lisensi SIB PPR dari BAPETEN, sebagai bukti kompetensi resmi.

Ag
Agata Febia Rosandi
Author
Share:
Pelatihan PPR TK II Medik Batch 5 Kembali Dibuka! Wajib Bagi Tenaga Radiologi Sesuai PERBA BAPETEN No. 4 Tahun 2020

Apa Itu Pelatihan PPR TK II Medik?


Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Tingkat II merupakan pelatihan resmi bagi tenaga kesehatan yang bekerja di bidang Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Visilab Academy, bagian dari PT Visi Yosindo Medikal. Lembaga yang telah berpengalaman dalam bidang proteksi radiasi dan telah diakui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Program ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengendalian, proteksi, dan keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan.

Peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat PPR dan Lisensi SIB PPR dari BAPETEN, sebagai bukti kompetensi resmi.


Wajib Sesuai PERBA BAPETEN No. 04 Tahun 2020


Berdasarkan Peraturan BAPETEN (PERBA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petugas Proteksi Radiasi (PPR), setiap fasilitas kesehatan yang menggunakan peralatan radiasi pengion (seperti X-ray, CT Scan, C-Arm, atau Fluoroskopi) wajib memiliki petugas proteksi radiasi yang tersertifikasi.

Artinya, tenaga kesehatan yang bekerja di unit radiologi tidak diperbolehkan mengoperasikan atau terlibat dalam kegiatan radiasi tanpa pelatihan resmi dan lisensi PPR yang sah dari BAPETEN.


Mengapa Pelatihan PPR Sangat Penting?


1. Menjamin Keselamatan Pasien dan Tenaga Medis

Radiasi pengion bersifat tidak terlihat namun berpotensi menyebabkan dampak biologis serius bila tidak dikendalikan dengan benar.

Petugas PPR memiliki peran vital dalam memastikan paparan radiasi tetap di bawah batas aman sesuai prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable).

2. Meningkatkan Kompetensi Profesional

Dengan mengikuti pelatihan, tenaga kesehatan memahami cara mengukur dosis radiasi, menggunakan APD radiasi dengan benar, serta melakukan prosedur kerja yang aman dan efisien.

3. Mendukung Izin Operasional Fasilitas

BAPETEN mengsyaratkan setiap rumah sakit, klinik, atau fasilitas radiologi memiliki minimal satu PPR bersertifikat sebagai bagian dari izin operasional alat radiasi.

Tanpa PPR, fasilitas dapat terancam tidak mendapatkan izin atau izin yang dimiliki dicabut.

4. Menghindari Pelanggaran Regulasi

Tidak memiliki atau tidak menugaskan PPR bersertifikat merupakan pelanggaran terhadap regulasi BAPETEN.

Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin pemanfaatan sumber radiasi.


Mengikuti Pelatihan PPR TK II Medik bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab profesional terhadap keselamatan pasien, rekan kerja, dan lingkungan sekitar.

Dengan memiliki lisensi PPR resmi, tenaga medis dapat bekerja lebih percaya diri, fasilitas kesehatan lebih aman, dan operasional radiologi pun memenuhi standar BAPETEN.

Jangan tunda lagi segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari tenaga profesional yang kompeten dan tersertifikasi proteksi radiasi!


Tags: #kesehatan #inovasi #radiologi #perizinan. #pelatihan #PPR
5 views
0 shares

Tertarik dengan Produk Kami?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami untuk solusi alat kesehatan terbaik