Pentingnya Regulasi BAPETEN Pada Alat Ukur Radiasi: Surveymeter, Pendose, TLD
Pemanfaatan teknologi radiasi di sektor kesehatan, khususnya di rumah sakit, membawa banyak manfaat diagnostik. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat potensi risiko paparan radiasi yang perlu dikelola dengan maksimal. Untuk memastikan keselamatan pasien, pekerja radiasi, dan lingkungan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan regulasi yang ketat. Salah satu landasan utamanya adalah Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Sinar-X di Radiologi Diagnostik & Intervensional. Peraturan ini tidak hanya menguraikan prinsip-prinsip keselamatan, tetapi juga secara spesifik mewajibkan penggunaan alat ukur radiasi tertentu di fasilitas kesehatan.
Artikel ini akan mengulas secara lebih mendalam mengenai jenis-jenis alat ukur radiasi yang diwajibkan oleh BAPETEN, dasar hukumnya, serta peran dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
- TLD (Thermoluminescent Dosimeter): Penjaga Dosis Perorangan
TLD, merupakan alat penting untuk memantau dosis radiasi yang diterima oleh individu. Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 33 ayat (1) dalam Paragraf 5 tentang Pemantauan Dosis Perorangan, secara jelas menyatakan bahwa pemantauan dosis perorangan dilakukan dengan menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan, yang meliputi dosimeter aktif dan/atau dosimeter pasif.
Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (1) merinci kewajiban penyediaan dosimeter dalam pelaksanaan prosedur Radiologi Intervensional:
- Dosimeter aktif diwajibkan bagi personel selain Pekerja Radiasi. Ini memastikan bahwa semua individu yang berada di area paparan, meskipun bukan Pekerja Radiasi langsung, tetap terpantau dosisnya.
- Dosimeter pasif wajib disediakan untuk setiap Pekerja Radiasi. Dosimeter pasif ini dibagi lagi menjadi dua jenis:
- Dosimeter pasif untuk seluruh tubuh.
- Dosimeter pasif untuk lensa mata. Penggunaan dosimeter lensa mata ini menunjukkan perhatian BAPETEN terhadap organ-organ sensitif yang rentan terhadap paparan radiasi kumulatif.
Di mana TLD Wajib Digunakan?
- Semua fasilitas dengan sinar-X: Wajib untuk seluruh pekerja radiasi, termasuk radiografer dan dokter.
- Radioterapi (LINAC, Cobalt-60): Wajib bagi petugas terapi dan fisikawan medis.
- Kedokteran Nuklir / PET-CT: Wajib karena adanya paparan radionuklida.
- Fluoroskopi: Digunakan sebagai dosimeter pasif bulanan.
- Pendose (Dosimeter Aktif): Pemantauan Dosis Langsung
Pendose, yang dikenal juga sebagai dosimeter aktif. Memiliki peran penting dalam memberikan pembacaan dosis secara real-time. Ketentuan mengenai pendose diatur dalam Lampiran Teknis Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2020, tepatnya pada Lampiran III. Bagian C, poin 8, secara eksplisit menyatakan “bahwa tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bukan Pekerja Radiasi harus menggunakan dosimeter bacaan langsung”.
Kapan Pendose Wajib Digunakan?
- Fluoroskopi / Intervensional: Wajib digunakan oleh petugas dalam ruangan saat prosedur berlangsung. Hal ini sangat krusial mengingat sifat intermiten dan potensi paparan yang tinggi selama prosedur ini.
- C-Arm di ruang operasi: Wajib jika digunakan secara intensif (misalnya pada prosedur ortopedi, urologi, atau jantung). Penggunaan C-Arm yang sering dalam waktu lama dapat menyebabkan akumulasi dosis yang signifikan.
- Surveymeter: Verifikasi Keselamatan Lingkungan Kerja
Surveymeter adalah alat vital untuk mengukur tingkat paparan radiasi di lingkungan kerja, memastikan bahwa area tersebut aman bagi semua orang. Penggunaannya diatur dalam Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2020 Pasal 62 tentang verifikasi keselamatan lingkungan kerja.
Pasal 62 ayat (1) menegaskan bahwa Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan di fasilitas Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional. Verifikasi ini dilakukan melalui tiga cara utama:
- Pengukuran pemantauan paparan radiasi di daerah kerja: Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
- Identifikasi terjadinya Paparan Potensial: Untuk mengantisipasi dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.
- Kendali mutu pesawat sinar-X: Memastikan bahwa peralatan berfungsi dengan baik dan aman.
Hasil verifikasi keselamatan ini wajib didokumentasikan. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (2) merinci kriteria alat ukur yang harus digunakan untuk pemantauan paparan radiasi:
- Respons energi yang sesuai.
- Rentang pengukuran yang cukup pada tingkat radiasi yang diukur.
- Terkalibrasi sesuai dengan tingkat energi yang diukur.
Di mana Surveymeter Wajib Ada?
- Radiologi konvensional: Untuk verifikasi kebocoran sinar-X (shielding ruangan).
- CT Scan, Fluoroskopi / C-Arm / Angiografi: Untuk audit area dan verifikasi proteksi saat uji kesesuaian, serta pemeriksaan paparan lingkungan saat prosedur intervensional.
- Radioterapi (Cobalt-60, LINAC): Deteksi radiasi lingkungan & area standby. Penting untuk memantau area yang mungkin terkena paparan secara tidak langsung.
- Pemindahan sumber radiasi: Untuk monitoring paparan di jalur transportasi internal.
Peran Regulasi BAPETEN
Regulasi BAPETEN tidak hanya berfungsi sebagai “pemaksa” kepatuhan, tetapi juga memiliki peran edukatif yang sangat penting. Dengan adanya peraturan ini, fasilitas kesehatan didorong untuk:
- Meningkatkan kesadaran: Mengenai risiko radiasi dan pentingnya tindakan pencegahan.
- Menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat: Dalam penggunaan alat radiasi.
- Melakukan pelatihan berkelanjutan: Bagi pekerja radiasi dan personel terkait.
- Berinvestasi pada peralatan yang tepat: Sesuai dengan standar keselamatan.
- Menciptakan budaya keselamatan: Di mana setiap individu bertanggung jawab untuk meminimalkan paparan radiasi.
Kepatuhan terhadap regulasi BAPETEN adalah investasi jangka panjang dalam keselamatan dan kesehatan. Dengan memahami dan mengimplementasikan setiap aspek peraturan, fasilitas kesehatan dapat memastikan bahwa manfaat teknologi radiasi dapat dinikmati tanpa mengorbankan keamanan. Edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan yang ketat adalah kunci untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi yang optimal.
Leave a Reply