Pentingnya Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Keselamatan Radiasi: Regulasi, Peran

·

·

Pentingnya Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Keselamatan Radiasi: Regulasi, Peran

Pemanfaatan radiasi pengion tidak hanya terbatas pada bidang medis manusia, industri, atau penelitian, tetapi juga sudah merambah ke kedokteran hewan. Seiring dengan berkembangnya klinik dan rumah sakit hewan, penggunaan alat X-ray menjadi standar penting untuk mendiagnosis kondisi tulang, organ, maupun cedera pada hewan.

Namun, sebagaimana di bidang medis manusia, penggunaan radiasi pada hewan juga membawa risiko paparan bagi dokter hewan, perawat hewan, maupun pekerja yang membantu proses pemeriksaan. Oleh karena itu, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat dibutuhkan untuk memastikan penggunaan alat X-ray di fasilitas veteriner berlangsung aman, sesuai dengan standar keselamatan radiasi.

Dengan adanya PPR, klinik hewan dapat:

  • Menjamin dokter dan staf tidak menerima dosis radiasi berlebih.
  • Mengoperasikan alat X-ray secara benar sesuai regulasi.
  • Memberikan perlindungan optimal bagi hewan yang diperiksa.
  • Memenuhi syarat izin operasional fasilitas radiologi hewan.

Hal ini menegaskan bahwa PPR memiliki peran vital tidak hanya di bidang kesehatan manusia, tetapi juga di kedokteran hewan modern.

Radiasi pengion telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern. Teknologi ini digunakan di berbagai bidang, mulai dari medis maupun industri.

Walaupun memberikan banyak manfaat, radiasi pengion memiliki potensi bahaya serius jika tidak dikendalikan dengan baik. Paparan berlebih dapat menimbulkan efek biologis berupa:

  • Efek deterministik seperti luka bakar radiasi, kerusakan jaringan, katarak, bahkan kematian sel.
  • Efek stokastik seperti peningkatan risiko kanker atau kelainan genetik yang muncul dalam jangka panjang.

Untuk itu, diperlukan sistem proteksi radiasi yang terstruktur. Di sinilah peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) menjadi sangat vital, sebagai garda terdepan dalam mengawasi, mengendalikan, dan memastikan radiasi digunakan dengan aman.

Landasan Hukum: Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2024

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebagai regulator di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban fasilitas pengguna radiasi memiliki PPR. Antara lain: 

  1. Setiap fasilitas pengguna radiasi wajib menunjuk PPR sesuai dengan tingkatannya.
  2. PPR harus memiliki sertifikat dan izin resmi dari Bapeten setelah mengikuti pelatihan dan ujian kompetensi.
  3. PPR bertanggung jawab atas perencanaan, penerapan, evaluasi, dan pelaporan program proteksi radiasi.
  4. Fasilitas yang tidak memiliki PPR dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Fasilitas yang Wajib Memiliki PPR

Berdasarkan Peba No 4 Tahun 2024, Tidak semua fasilitas menghadapi risiko radiasi yang sama, namun setiap penggunaan radiasi pengion tetap memerlukan kendali. Beberapa fasilitas yang diwajibkan memiliki PPR antara lain:

1. Fasilitas Medis

  • Rumah sakit dengan instalasi radiologi diagnostik (X-ray, CT Scan, Fluoroskopi).
  • Instalasi radiologi intervensi, yang paparan radiasinya lebih tinggi karena prosedur dilakukan secara real-time dengan fluoroskopi.
  • Radioterapi, yang menggunakan energi radiasi tinggi untuk terapi kanker.
  • Kedokteran nuklir, baik untuk diagnosis (scintigrafi, PET-Scan) maupun terapi dengan radioisotop.

2. Fasilitas Industri

  • Radiografi industri (NDT) yang menggunakan sinar gamma atau sinar-X untuk memeriksa struktur logam tanpa merusaknya.
  • Fasilitas industri dengan accelerator atau pemancar radiasi lainnya.
  • Proses manufaktur yang memanfaatkan radiasi untuk sterilisasi atau kontrol kualitas.

3. Fasilitas Penelitian & Pendidikan

  • Laboratorium penelitian dengan zat radioaktif.
  • Perguruan tinggi yang memiliki program studi fisika, kedokteran, atau teknologi nuklir.
  • Pusat penelitian yang mengoperasikan reaktor riset atau peralatan berbasis radiasi.

Tugas dan Tanggung Jawab PPR

PPR tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi memiliki peran nyata dalam menjaga keselamatan. Beberapa tanggung jawab utama PPR adalah:

  1. Monitoring Radiasi – melakukan pengukuran paparan radiasi di area kerja.
  2. Pemeriksaan Dosis Individu – memastikan pekerja tidak menerima dosis melebihi batas yang ditentukan.
  3. Penerapan ALARA (As Low As Reasonably Achievable) – menjaga agar dosis radiasi serendah mungkin sesuai kebutuhan.
  4. Pengawasan Penggunaan Alat – memastikan alat radiologi digunakan sesuai standar operasional.
  5. Edukasi & Pelatihan – memberikan penyuluhan keselamatan kepada pekerja radiasi.
  6. Pelaporan kepada Bapeten – membuat laporan periodik mengenai kondisi proteksi radiasi.
  7. Tanggap Darurat – bertindak cepat dalam situasi kebocoran atau insiden radiasi.

Dampak Positif Keberadaan PPR

  1. Keselamatan Pekerja Terjamin
    Pekerja radiasi (radiografer, teknisi, dokter, peneliti) terhindar dari risiko penyakit akibat radiasi.
  2. Keselamatan Pasien
    Dalam medis, pasien hanya menerima dosis sesuai kebutuhan diagnostik atau terapi, sehingga risiko efek samping diminimalkan.
  3. Perlindungan Lingkungan
    PPR mencegah pencemaran radioaktif ke lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang.
  4. Kepatuhan Regulasi
    Fasilitas tidak akan terkena sanksi atau pencabutan izin operasional.
  5. Meningkatkan Kepercayaan Publik
    Pasien dan masyarakat lebih percaya pada fasilitas yang menerapkan proteksi radiasi dengan benar.

Banyak orang awam belum memahami mengapa PPR sangat penting. Beberapa poin edukatif yang perlu disampaikan adalah:

  • Radiasi tidak terlihat, tidak berbau, dan tidak terasa. Tanpa pengawasan, paparan bisa berbahaya tanpa disadari.
  • PPR bekerja di balik layar untuk melindungi tenaga medis, pekerja, pasien, dan masyarakat.
  • Tanpa PPR, risiko kecelakaan radiasi meningkat, seperti paparan berlebih, kontaminasi radioaktif, atau kerusakan alat.
  • Pelatihan PPR adalah investasi keselamatan. Fasilitas dengan PPR terlatih dapat beroperasi dengan lebih efisien dan aman.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah komponen krusial dalam sistem keselamatan radiasi. Melalui regulasi Bapeten No. 4 Tahun 2024, keberadaan PPR diwajibkan di semua fasilitas pengguna radiasi. Peran mereka bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan keselamatan pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Kami
Scan the code
Halo!
Ada yang bisa dibantu ? Chat dengan CRO Kami