Izin Penggunaan Portable X-Ray pada Mobile Station

·

·

Izin Penggunaan Portable X-Ray pada Mobile Station

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir RI No 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Setor Ketenaganukliran

 

Mengapa Portable X-Ray Semakin Diperlukan?

Perkembangan layanan kesehatan modern menuntut pemeriksaan radiologi yang fleksibel, cepat, dan efisien, bahkan di luar fasilitas medis tetap. Karena itu, portable X-ray kini menjadi alat yang sangat penting, terutama untuk mobile station atau layanan radiologi bergerak.

Selain itu, layanan Mobile Station juga sangat dibutuhkan di daerah-daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan, terkena bencana alam, dll. Pemeriksaan radiologi dilakukan langsung di lokasi pasien tanpa harus dirujuk ke rumah sakit dengan catatan sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan diagnostik menjadi lebih merata, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat di berbagai wilayah.

Portable X-ray sangat bermanfaat untuk:

  • Bus MCU – pelayanan kesehatan bergerak untuk melakukan pemeriksaan pemantauan kesehatan ke wilayah atau tempat yang jauh dari jangkauan fasilitas kesehatan atau memudahkan akses pelayanan kesehatan yang melayani masyarakat di daerah terpencil atau wilayah yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan.
  • Situasi darurat dan bencana alam, ketika akses ke rumah sakit terbatas, portable X-ray Mobile Station memungkinkan pemeriksaan cepat di lapangan untuk mendukung penanganan medis awal. Dengan pemantauan atau izin pemerintah setempat tidak dapat dilakukan sembarangan

Penyedia layanan wajib mengikuti peraturan BAPETEN agar kegiatan aman, sah secara hukum, dan melindungi pekerja serta masyarakat dari bahaya radiasi.

Dasar Hukum

Penggunaan portable X-ray diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • Perka BAPETEN No 4 Tahun 2020 – Keselamatan Radiasi Sinar X Diagnostik & Intervensional
    1. Persyaratan izin yang tertuang pada Perba No 3 tahun 2021 yaitu Izin Radio Iogi Diagnostik dan/atau intervensional.
  • SE BAPETEN No. 2127 Tahun 2023 – Ketentuan teknis portable X-Ray
  1. Standar Pelayanan Perizinan Fasilitas Kesehatan SP/PD/2/0 (2019)

Portable X-ray hanya boleh digunakan setelah izin resmi BAPETEN diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Alur Perizinan Portable X-Ray pada Mobile Station

Berdasarkan Standar pelayanan perizinan fasilitas kesehatan (SP/PD/2/0)

  • Memastikan akun Balis Online 2.5 terintegrasi dengan OSS
  • Apabila akun BALIS sudah sinkron dengan akun OSS, maka nomor NIB dapat dilihat dibawah nama Instansi. Serta memunculkan KBLI pada NIB
  • Melengkapi Registrasi pada akun BALIS.
  • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Perizinan Alat.
  • Izin Fasyankes 

Harus tetap ada izin fasyankes induk, ditambah rekomendasi Dinkes untuk pengoperasian mobile station karena merupakan layanan bergerak sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2020) yang menjelaskan wilayah dimana saja pesawat sinar-X tersebut akan dioperasionalkan, mobil yang akan digunakan, dan Plat Mobil

  • Layout & Proteksi Radiasi 

Layout proteksi khusus di kendaraan: dinding bus/truck dilapisi timbal, ventilasi aman, tanda bahaya radiasi.   

  • Dokumen Teknis

Sama dengan RS + rancangan teknis kendaraan (denah, shielding, sistem listrik, ventilasi, akses keluar-masuk pasien).

  • Informasi Kendaraan
  • Jenis & Spesifikasi kendaraan (bus/truck)
  • Nomor polisis/plat kendaraan

 

  1. Setelah Dokumen di lengkapi dan di upload pada BALIS Online – klik kirim permohonan agar dapat dievaluasi oleh BAPETEN.
  2. Sesuai Peraturan Kepala BAPETEN No 1 Tahun 2022 – Maksimal penilaian untuk pengajuan izin baru Radiologi Diagnostik dan /atau Intervensional adalah 10 hari kerja.

Aturan Pergerakan Mobile Station

Berdasarkan Perka BAPETEN No 4 Tahun 2020 – Mobile Station harus terintegrasi dengan fasyankes berizin dan wilayah operasional ditetapkan oleh Dinkes.

SE BAPETEN No. 2127/2023 – Menekankan bahwa penggunaan portable hanya boleh di fasyankes berizin, lokasi harus sesuai rekomendasi Dinkes

Hanya boleh beroperasi di wilayah yang direkomendasikan oleh Dinkes setempat

  • Saat mengurus izin, Dinkes akan menentukan wilayah operasional.
  • Wilayah ini biasanya ditentukan berdasarkan:
  • Kebutuhan pelayanan kesehatan (skrining, MCU, TBC, dll)
  • Kepatuhan terhadap aturan radiasi & keselamatan masyarakat
  • Koordinasi dengan RS/Klinik Induk
  • Setiap perpindahan lokasi harus dicatat dan dilaporkan
  • Logbook lokasi – mencatat tanggal, alamat, jumlah pasien, kegiatan yang dilakukan.
  • Informasi dimasukkan ke LKF (Laporan Kegiatan Fasilitas) tahunan yang dilaporkan ke BAPETEN.
  • Tidak boleh sembarangan berpindah Lokasi
  • Mobile Station tidak bisa bebas berkeliling tanpa izin lokasi.
  • Jika ingin menambah wilayah operasi – harus mengajukan revisi rekomendasi Dinkes dan diperbarui di BAPETEN

Dokumen yang Wajib Disiapkan pada Mobile Station

Berdasarkan Peraturan BAPETEN No. 4 tahun 2020 Pasal 52-55 dan Standar Pelayanan Perizinan Fasilitas Kesehatan (SP/PD/2/0).  Penyedia layanan wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis. Dokumen ini menjadi dasar penilaian BAPETEN dalam memastikan bahwa alat, petugas, dan fasilitas telah memenuhi standar keselamatan radiasi, legalitas, serta kelayakan operasional.

 

  • Dokumen Administrasi
  • Izin operasional RS/Klinik dari Kemenkes/Dinkes
  • Legalitas badan hukum (Akta, NIB, NPWP)
  • Struktur organisasi RS (unit radiologi)
  • Lokasi penggunaan Pesawat Sinar-X
  • Dokumen Teknis
  • Spesifikasi Unit Pesawat Sinar-X dan/atau Sertifikat Pengujian Tabung Sinar-X serta dokumen kelengkapan Pesawat Sinar-X
  • Denah Ruangan dan Sekitarnya
  • Laporan Verifikasi Keselamatan Radiasi
  • Ijazah dan Sertifikasi serta data diri Personil meliputi PPR, Dokter Spesialis Radiologi/Dokter yang Berkompeten, Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi/Dokter Gigi yang berkompeten, Tenaga Ahli dan/atau Fisikawan Medis dan Radiografer
  • Surat Izin Bekerja dari Petugas Proteksi Radiasi yang masih berlaku;
  • Bukti Permohonan Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan atau Hasil Evaluasi Pemantauan Dosis Perorangan
  • Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
  • Prosedur Operasional

Risiko Jika Tidak Berizin

Penyedia layanan yang menggunakan portable X-ray tanpa izin resmi BAPETEN berpotensi menghadapi:

  • Sanksi administratif – pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan.
  • Sanksi pidana – sesuai UU Ketenaganukliran, penggunaan radiasi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
  • Risiko kesehatan – paparan radiasi tidak terkontrol bisa membahayakan pasien, tenaga medis, dan masyarakat sekitar. 

Implementasi Portable X-Ray dalam Mobile Station

Saat ini, penggunaan portable X-ray tidak hanya terbatas pada rumah sakit, tetapi juga meluas ke berbagai sektor seperti perusahaan (MCU massal), fasilitas kesehatan, hingga klinik hewan. Agar pemanfaatannya sesuai aturan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Wajib Bekerja Sama dengan Fasilitas Berizin
    Setiap kegiatan pemeriksaan menggunakan portable X-ray harus berada di bawah naungan rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan yang telah memiliki izin BAPETEN. Hal ini berlaku juga untuk klinik hewan yang melakukan radiografi veteriner. 
  2. Tenaga Medis dan Petugas Berkompeten
    Pemeriksaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan atau dokter hewan yang   berlisensi, dengan pengawasan langsung dari Petugas Proteksi Radiasi (PPR). 
  3. Lokasi Pemeriksaan Aman
    Baik untuk MCU di perusahaan, klinik umum, maupun klinik hewan, ruangan sementara atau area pemeriksaan harus memenuhi standar proteksi radiasi 
  4. Pelaporan Kegiatan ke BAPETEN
    Setiap kegiatan penggunaan portable X-ray, baik di faskes, perusahaan, maupun klinik hewan, tetap wajib dilaporkan ke BAPETEN. Laporan meliputi penggunaan alat, kondisi teknis, serta dosis radiasi pekerja.


Portable X-ray adalah solusi praktis & fleksibel untuk pemeriksaan radiologi, baik pada manusia (RS/MCU) maupun hewan (klinik hewan). Namun, penggunaannya wajib memenuhi:

  • Izin resmi dari BAPETEN
  • PPR tersertifikasi
  • Dokumen teknis lengkap & validasi radiasi
  • Pelaporan berkala ke BAPETEN 

Dengan izin yang sah dan pengelolaan yang tepat, portable X-ray dapat digunakan legal, aman, dan bermanfaat luas untuk kesehatan manusia maupun hewan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Kami
Scan the code
Halo!
Ada yang bisa dibantu ? Chat dengan CRO Kami