Kepatuhan Regulasi Alat Kesehatan & Peran Strategis Petugas Proteksi Radiasi di Rumah Sakit

·

·

,
thumbnail

Mengacu Perba BAPETEN No. 5 Tahun 2025 Pasal 77–87

Penggunaan alat kesehatan, khususnya alat radiologi, wajib memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan sesuai Perba BAPETEN No. 5 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan Perba No. 3 Tahun 2021 dan menegaskan pentingnya izin alat, pengelolaan yang aman, serta SDM yang kompeten di rumah sakit.

Ketentuan Pasal 77–87

Peraturan ini mengatur bahwa:

  • Setiap alat kesehatan wajib memiliki izin resmi dan sesuai peruntukan
  • Rumah sakit bertanggung jawab atas keamanan, kelayakan, dan pemeliharaan alat
  • Alat hanya boleh digunakan oleh SDM yang kompeten dan berwenang
  • Wajib dilakukan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan penggunaan alat
  • Pemerintah berwenang melakukan pembinaan dan pemberian sanksi

Artinya, izin alat kesehatan bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari jaminan mutu layanan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehatan.

Peran Penting Petugas Proteksi Radiasi (PPR)

Dalam penerapan regulasi ini, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memegang peran kunci untuk:

  • Mengawasi penerapan proteksi radiasi
  • Menjaga paparan tetap sesuai prinsip keselamatan
  • Mendukung kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi BAPETEN

Keberadaan PPR yang tersertifikasi menjadi syarat penting dalam pemanfaatan alat radiologi di fasilitas kesehatan.

Pelatihan PPR sebagai Solusi Kepatuhan

Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik TK 2 membekali peserta dengan:

  • Pemahaman regulasi terbaru BAPETEN
  • Praktik langsung di rumah sakit
  • Simulasi ujian PPR dan persiapan SIB
  • Kompetensi yang siap diterapkan di lapangan

Kepatuhan terhadap Perba BAPETEN No. 5 Tahun 2025 Pasal 77–87 membutuhkan kombinasi antara izin alat yang valid dan SDM yang kompeten. Pelatihan PPR menjadi langkah strategis untuk memastikan keselamatan, kepatuhan hukum, dan kualitas layanan kesehatan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *