Tanggung Jawab Hukum & Kewajiban Proteksi Radiasi dalam Pelayanan Radiologi

·

·

thubmnail-artikel-perlindungan-hukum-radiologi

Tanggung Jawab Hukum & Kewajiban Proteksi Radiasi dalam Pelayanan Radiologi

Pelayanan radiologi, khususnya pemeriksaan menggunakan sinar-X, memiliki risiko radiasi yang harus dikelola secara ketat. Oleh karena itu, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan keselamatan pasien maupun pekerja radiasi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Fasilitas & Tenaga Radiologi

Setiap fasilitas radiologi dan tenaga kesehatan WAJIB:

  • Memberikan proteksi radiasi kepada pasien selama pemeriksaan.
  • Mematuhi SOP dan standar keselamatan radiasi yang telah ditetapkan.
  • Menyediakan serta menggunakan APD proteksi radiasi, seperti:
    • Apron body
    • Thyroid shield
    • Head shield
    • Hand Glove
    • APD radiasi lainnya sesuai kebutuhan pemeriksaan

Kewajiban ini bukan sekadar etika profesi, tetapi tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pemegang izin dan penyelenggara pelayanan radiologi.

Dasar Regulasi Keselamatan Radiasi

1. Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011

Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X

Pasal 28 menyatakan bahwa:

Pemegang izin wajib menyediakan perlengkapan proteksi radiasi dan memastikan pekerja serta pasien menggunakannya.

Artinya, penyediaan APD radiasi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada fasilitas radiologi.

2. Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020

Tentang Keselamatan Radiasi pada Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Pasal 20 menegaskan prinsip proteksi radiasi yang meliputi:

  • Justifikasi → setiap pemeriksaan harus memiliki manfaat medis yang jelas
  • Limitasi dosis → paparan radiasi dibatasi sesuai ambang yang diizinkan
  • Optimisasi (ALARA) → dosis radiasi harus dijaga serendah mungkin

Hak Pasien dalam Pemeriksaan Radiologi

Pasien adalah subjek hukum yang memiliki hak atas keselamatan. Dalam konteks pemeriksaan radiologi:

  • Setiap pemeriksaan radiologi wajib memperhatikan proteksi radiasi.
  • Penggunaan APD radiasi merupakan bagian dari hak pasien, bukan sekadar kebijakan internal fasilitas.
  • Kelalaian dalam memberikan proteksi dapat berdampak hukum bagi tenaga kesehatan dan institusi.

Landasan Hukum Hak Pasien

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 58 ayat (1):

Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan.

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 32:

Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

Keselamatan radiasi dalam pelayanan radiologi adalah kewajiban hukum, profesional, dan moral. Fasilitas kesehatan wajib:

  • Menyediakan APD radiasi yang memadai
  • Menjalankan prinsip proteksi radiasi sesuai regulasi BAPETEN
  • Melindungi hak pasien atas keselamatan selama pemeriksaan

Dengan kepatuhan terhadap regulasi, fasilitas radiologi tidak hanya melindungi pasien dan tenaga kesehatan, tetapi juga menjaga keberlangsungan izin operasional dan reputasi institusi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *